oleh

Akomodir Masukan Mitra Kerja, Pansus RP3KP DPRD Kaltim Gelar Rapat Internal

TERASKATA, Kaltim – DPRD Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan rapat internal, Selasa (13/10/2020).

Ketua Pansus RP3KP Agiel Suwarno mengatakan, rapat internal dalam rangka mengakomodir berbagai masukan dari hasil rapat kerja dengan mitra kerja beberapa waktu lalu.


“Jadi menyinkronisasikan usulan dari Pemprov Kaltim dengan DPRD Kaltim yang dalam hal ini Pansus RP3KP,” ucap pria yang akrab dipanggil Agiel pada rapat yang dilaksanakan pada Selasa  kemarin (13/10/2020).

Terkait masukan yang diberikan, ia mencontohkan, seperti pada Pasal 9 dari peraturan daerah (perda) yang semula menyebutkan masa berlaku perda nanti selama 20 tahun dan ditinjau dalam  waktu 5 tahunan, dirubah menyesuaikan pada RTRW Kaltim. Sehingga  untuk jangka waktu perubahan akan dilakukan menyesuaikan RTRW yang kelak berubah.

Selain itu, ia menyebutkan pada Pasal 7 disesuaikan menjadi ruang lingkup penyusunan RP3KP meliputi Kawasan Strategis Provinsi. Di mana kawasan kumuh yang menjadi kewenangan provinsi dengan luasan 10-15 hektare, lintas kabupaten/kota, dan pemukiman rawan bencana dengan administratif lebih dari satu kabupaten/kota.

Kemudian pada Pasal 12 menyebutkan, bahwa masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok dapat berperan serta dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan RP3KP. Agiel mengatakan, bahwa partisipasi masyarakat dalam RP3KP dibuka seluas-luasnya.

“Peran serta masyarakat dalam proses perencanaan RP3KP dapat dilakukan dalam bentuk pemberian gagasan, data dan informasi tertulis. Realnya pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman secara swadaya dan melakukan kerja sama secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan para pihak dalam pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah,” jelasnya.

Sebagai lanjutan, Agiel juga menyebut, bahwa pihaknya akan melakukan konsultasi ke pemerintah pusat melalui kementerian terkait untuk menerima berbagai masukan yang diperlukan guna penyempurnaan rancangan draf rencana peraturan daerah (raperda).

“Kita teruskan, agar masukan-masukan yang diberikan bisa lebih substantif nantinya dalam pembahasan,” pungkas Agiel.

Tampak sejumlah anggota Pansus RP3KP menghadiri rapat yakni Muspandi, Mimi Meriami Brane, Puji Setyowati, dan Harun Al Rasyid.

Komentar

Berita Terkait