TERASKATA.COM, BONTANG – Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol, diwacanakan akan direvisi.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bontang Basri Rase, saat ditemui awak media, Rabu (6/7/2022).
Menurutnya, perda tersebut dipertimbangkan untuk direvisi menyesuaikan dengan penjualan miras, yang saat ini diketahui banyak diperjual belikan secara ilegal.
Sementara merujuk aturan yang ada, hanya satu tempat yang diperkenankan yaitu Hotel Bintang Sintuk.
“Karena Miras ini sudah satu paket dengan penginapan dan hotel jadi bisa didorong untuk segera direvisi dalam waktu dekat,” kata Basri
Lebih lanjut, penekanannya Perda dibuat untuk mengatur tempat dan khusus pengkonsumsi. Nantinya setelah Perda direvisi barulah bisa memudahkan pengawasan.
Setelah direvisi, barulah dapat dihitung potensi retribusi pajak untuk minuman beralkohol. Ia menilai revisi ini dibutuhkan agar potensi Pendapatan Asli Daerah bisa dimanfaatkan.
“Dari pada ilegal yah kan. Nanti baru ada retribusinya,” pungkasnya.
Komentar