oleh

Terbentur Syarat KIR, Pemilik Truk di Bontang Kesulitan Mendapat Fuel Card

TERASKATA.COM, BONTANG – Supir truk di Bontang kesulitan mengurus fuel card karena terbentur izin KIR.

Ketua Persatuan Leveransir Bahan Bangunan (PLBB) Ical mengatakan, dari 415 truk yang terdaftar sebagai anggota, baru 4 truk yang memiliki fuel card.


Pasalnya, untuk mengantongi fuel card pemilik truk harus memenuhi syarat uji KIR. Dimana rata-rata anggota terbentur di permasalahan tinggi bak truk maksimal 70 centimeter.

Sementara, mayoritas dump truk ketinggian bak 80 Centimeter.Ia mengaku kebijakan pembatasan itu sejatinya bisa didukung dan solusi distribusi solar subsidi merata.

“Persoalannya ada di syaratkan tinggi bak maksimal 70 cm, bagaimana. Untuk merubah bentuk butuh biaya yang tidak sedikit,” ucapnya kepada awak media, Rabu (6/7/2022).

Lebih lanjut, Ical juga menyoroti penikmat BBM subsidi solar menggunakan fuel card saat ini kendaraan dari luar daerah seperti Samarinda.

Informasi yang dia terima pengurusan kartu tersebut tidak menggunakan KIR yang syaratnya hanya surat kendaraan saja.

Belum lagi nominal pengisian, untuk di Bontang maksimal 80 liter, sementara kartu dari Samarinda bisa mendapat 100 liter.

“Infonya kalau di Samarinda mendapat fuel card hanya melampirkan STNK saja. Kalau di Bontang kan harus ada KIR itu yang membedakannya. Baru yang mengisi kan bebas sepanjang punya kartu yah dilayani,” sambungnya.

Selama satu bulan ke depan seluruh SPBU menerapkan fuel card. Bagaimana nasib dari para truk yang terhambat mengurus akibat aturan.Kata Ical, solusi dari Pertamina saat ditanyai agar mengisi di SPBU Kilometer 8 poros Bontang-Samarinda.

Hanya saja, dirinya tetap keberatan lantaran harus jauh untuk mengantre solar.“Kita akan bawa aspirasi teman-teman itu dalam bentuk aksi protes dalam waktu dekat,” ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Angkutan Umum Dishub Bontang Welly Sakius mengatakan pengurusan KIR tidak akan ada kompromis terhadap pemilik truk dengan muatan melebihi kapasitas standar.

Karena, untuk mendapatkan surat KIR kualifikasi truk harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada toleransi kalau tidak sesuai kualifikasi yah KIR nya tidak ditertibkan. Sesuai dengan target Pemerintah Pusat pada 2023 zero ODOL,” pungkasnya.

Komentar

Berita Terkait