TERASKATAKALTIM.COM – Seorang Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Bontang, Kalimantan Timur berinisial AMT (55), terpaksa harus harus mendekam di penjara.
Warga Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan itu dibekuk saat diduga sedang menikmati sabu. Ia ditangkap polisi di Jalan Pattimura Kelurahan Api-api, Kecamatan Bontang Utara, Selasa (24/05/2022) sekira pukul 16.00 Wita.
Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Plt Kasi Humas, Iptu Mandiyono mengungkapkan, pelaku ditangkap atas laporan masyarakat sekitar yang mencurigai aktifitas di rumah tersebut.
“Unit Reskrim Polsek Bontang Utara langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan ditemukan AMT yang sedang berada didalam rumah menggunakan atau menghisap sabu,” kata Iptu Mandiyono dalam rilisnya, Rabu (25/5/2022).
Dari hasil penangkapan itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah alat hisap bong terbuat dari botol fanta, 1 satu buah pipet kaca berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 buah korek api gas dan 1 buah plastik perekat.
Kini AMT beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Bontang Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang- Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelasnya. (redaksi)
Komentar