oleh

Curi Handphone, Warga Berbas Pantai Terancam 5 Tahun Penjara

TERASKATA.COM,BONTANG – Pria berinisial JIT (33) ditangkap polisi atas kasus pencurian berupa telepon genggam, Selasa (24/5/2022) sekira pukul 10.00.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi menerangkan, tersangka merupakan warga Berbas Pantai saat itu hendak membeli barang di warung milik korban di wilayah Berebas Tengah.


Tersangka kemudian langsung mengambil Ponsel merek Oppo milik korban yang tergeletak di atas meja.

“Pas korban cari hpnya sudah tidak ada,” ujar Plt Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono dalam rilis, Selasa (24/5/2022).

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 juta. Ia pun segera melakukan kasus tersebut ke Mapolres Bontang.

“Setelah hampir dua bulan tersangka akhirnya kami tangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Tanjung Laut, Bontang Selatan. hari ini Selasa (24/5),” timpalnya.

Kini tersangka dan barang bukti handphone merek Oppo telah di amankan di Mako Polres Bontang, dan terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (YS).

Komentar

Berita Terkait