TERASKATAKALTIM.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) menerima sanggah banding yang diajukan PT Karya Teknikindo Utama terkait lelang proyek penurapan sungai di Jalan Brokoli, Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas PUPRK Tavip Nugroho sesuai Surat Keputusan Nomor 600/438/DPUPR.04. Dalam keputusan itu, pihaknya menolak hasil pemilihan yang disampaikan oleh Pokja.
Berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku, Tavip mengungkapkan, penilaian suatu pengalaman pekerjaan tidak diperbolehkan untuk dihitung secara parsial atau perbagian dari nilai kontrak. Menurutnya, hal itu tidak dibenarkan.
“Berdasarkan hasil pertimbangan itu, maka Kami menolak hasil pemilihan yang disampaikan pokja dan akan melakukan tender ulang, mengingat keterbatasan waktu pekerjaan,” ujar Tavip.
Sebelumnya, diketahui Dirut PT KTU Amriadi mengaku keberatan lantaran dirinya sebagai kontraktor PT Karya Teknikindo Utama (KTU) sebelumnya telah ditetapkan sebagai pemenang lelang justru disanggah. Bahkan, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) malah mengumumkan perusahaan lain sebagai pemenang.
Pokja dianggap tidak melakukan evaluasi dokumen dengan benar dalam melakukan tahap evaluasi ulang.
Selain itu, diketahui pokja telah menggugurkan dokumen kualifikasi secara sepihak, tanpa mengundang PT KTU untuk klarifikasi persoalan tersebut selama proses tahap evaluasi ulang. Amriadi pun merasa dirugikan.
“Kami sebegai pemenang awal keberatan, karena kami awalnya ditetapkan pemenang, kemudian kami disanggah peserta lain, tiba-tiba keputusan sebelumnya dianulir oleh pokja secara sepihak, kami pun ajukan sanggah mempertanyakan kenapa kami digugurkan,” ujar Amriadi kepada media teraskatakaltim.com, Kamis (2/8/2021). (YayukSugiarseh).
Komentar