oleh

Agus Haris Minta ‘Surat Sakti’ Wali Kota Dicabut, Karena Berpotensi Penyelewengan Wewenang

TERASKATA.COM, Bontang – Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris turut menyorot sikap Pemkot soal ‘Surat Sakti’ yang diberikan langsung oleh Wali Kota Bontang, Basri Rase kepada perusahaan PT Bungker Pribumi Kutai Timur.

Menurut AH sapaan akrabnya, surat rekomendasi yang di keluarkan Pemkot itu dapat menyebabkan penyelewengan wewenang jabatan atau abuse of power.


Apalagi menurutnya, tidak ada laporan Pemkot ke DPRD Bontang terkait kerja sama seperti apa yang dilakukan kepala daerah. Apakah menguntungkan kedua belah pihak atau tidak.

“Ini berpotensi Pelampuan Kewenangan. Dan harusnya ada laporan ke DPRD, baru DPRD beri persetujuan dalam rapat melalui forum resmi rapat paripurna,” ujarnya kepada media teraskata.com, Senin (16/5/2022).

Selain itu, Ia juga mempertanyakan terkait legalitas surat tersebut apakah sesuai dengan proses administrasi di perangkat pemerintahan.

“Nah ini kita juga belum tahu apakah sudah surat keluar sudah sesuai prosedur seperti ke Sekda dan perangkat daerah lainnya,” timpalnya.

Selain itu AH juga menilai surat yang dikeluarkan Pemkot Bontang itu berpotensi melanggar Undang-undang nomor 23 tahun 2014 khusunya pasal 67 huruf B, D dan E, Juga Undang nomor 30 tahun 2014 tentang tentang pemerintahan daerah bahwa, kepala daerah tidak boleh bertindak atas nama pribadi.

“Ini saya liat objeknya beda bukan Perusda yang bekerja sama, tapi ini betul-betul pribadi Wali Kota,” ungkapnya.

AH pun meminta agar pemerintah segera mencabut surat rekomendasi tersebut jika memang tidak sesuai dengan administrasi yang berlaku di pemerintahan.

“Saya minta surat itu di cabut cepat, dan sampaikan ke dewan bahwa suratnya di batalkan. Karena kalau tidak kami dari dewan akan mengambil sikap politik,” tandasnya.(yayuk/lia)

Komentar

Berita Terkait