TERASKATAKALTIM.COM – Rencana pemerintah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pendidikan, menuai komentar dari DPRD Bontang. Kebijakan itu dianggap memberatkan masyarakat.
“Tidak dibebankan saja, masih banyak masyarakat yang tidak mampu,” kata anggota Komisi I Muhammad Irfan, Jumat (11/06/2021).
Irfan menyampaikan, pendidikan merupakan hak segala bangsa, bahkan hal itu tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31. Artinya, wacana pemerintah itu perlu ditinjau ulang sebelum diterapkan.
“Seharusnya pemerintah membuat kebijakan yang dapat menguntungkan masyarakat, bukannya membebani,” sebutnya.
Demikian halnya Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris. Ia mengaku tak habis pikir dengan rencana pemerintah memasukkan pendidikan sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Bila rencana ini kelak benar diterapkan, artinya pemerintah mengkhianati kedaulatan rakyat,” tambahnya. (*)
Komentar