TERASKATAKALTIM.com – Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang mengamankan seorang pria berinisial MA (33), warga Kelurahan Muara Bengalon, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, akibat kedapatan membawa Senjata Tajam (Sajam) tanpa ijin.
MA (33) ditangkap saat polisi menggelar Operasi Pekat 2021, di Jl. Letjen S. Parman Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Sabtu (17/04/2021) sekira Pukul 16.00 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim IPTU Asriadi membenarkan hal tersebut.
“Senjata tajam yang dibawa berupa sebilah badik, lengkap dengan sarungnya terbuat dari kayu yang diselipkan dalam pinggang di balik kaos yang dikenakan,” ungkap Asriadi.
Kini pelaku dan barang bukti di amankan di Polres Bontang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tambah Kasubbag Humas Polres Bontang, AKP Suyono. (*)
Komentar