TERASKATAKALTIM.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang membekuk dua pemuda Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Senin (19/04/2021) sekira Pukul 00.15 WITA.
Masing-masing ialah AG (27) dan Al (23). Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan 5 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 1,98 gram.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasat Reskoba IPTU Muh. Rakib Rais mengatakan, saat dilakukan penangkapan, Al sempat membuang barang bukti ke bawah kolong rumahnya.
“Saat diminta mengambil barang yang dibuang dan membukanya dihadapan anggota, ternyata barang yang dibuang berisikan 4 bungkus plastik berisi Sabu,” kata Kasat.
Kepada Polisi, AI mengaku bila sabu itu milik AG, yang ia beli dengan menggunakan uang AG. AG menyuruh AI membelikan sabu sebanyak 1 bungkus, setelah sampai rumah AI, sabu itu di pecah menjadi 5 bungkus.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk di lakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Terhadap kedua tersangka, penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tambah Kasubbag Humas Polres Bontang, AKP Suyono. (*)
Komentar