TERASKATAKALTIM.COM – Sebanyak 756 narapidana di lapas kelas II Bontang mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa hukuman, 7 diantaranya dinyatakan bebas langsung.
Kepala Lapas Bontang, Ronny Widiyatmoko mengatakan pemberian remisi ini di lakukan dalam rangka memperingati HUT RI Ke -76.
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
“Pemberian remisi dilakukan untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong mendorong motivasi diri, sehingga warga binaan memperoleh kesempatan sebagai modal agar cepat kembali ke keluarganya,” ujar Ronny, Selasa (17/8/2021).
Berdasarkan data, tercatat jumlah narapidana di lapas Bontang sejak 17 Agustus tercatat sebanyak 1.325 warga binaan.
Ronny berharap remisi ini dapat menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan.
Pemberian remisi juga dilakukan bersamaan dengan pemusnahan barang hasil razia milik narapidana berupa handphone, headset dan benda tajam lainnya sejak Januari hingga Agustus 2021. (Yayuk)
Komentar