TERASKATA.COM, BONTANG – Dalam jangka waktu 5 Satreskoba Polres Bontang berhasil membekuk 1 jaringan narkoba, dengan barang bukti sabu seberat 50,93 gram.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto menjelaskan, dari pengungkapan tersebut ada 4 orang yang ditangkap secara terpisah.
Tersangka pertama berinisial AJ (21). Pelaku ditangkap pada Jumat (29/7) sekira pukul 00.10 Wita dini hari di Jalan Kalimantan, dimana operasi itu dipimpin oleh Kanit Bripka Ambo Tang.
“Dari AJ didapati menyimpan 2 poket sabu ,” ucap Tatok saat dikonfirmasi awak media.
Tidak sampai disitu, petugas kemudian mengumpulkan informasi dari AJ terkait asal sabu yang dimilikinya.
“Pengakuannya, sabu itu dari HA (23) warga Tanjung Laut Indah,” bebernya.
HA diketahui pemasok barang haram tersebut, ia ditangkap Dikediaman Ha polisi memeriksa dan mendapat lagi satu poket sabu dari tersangka berinisial RG (20). Barang haram itu ditemukan didalam dompet milik tersangka ke tiga.
“Jadi memang Ha ini pemasok AJ. Baru ada lagi temannya RG kedapatan memiliki sabu yang baru saja didapat dari Ha,” sambungnya.
Masih tidak cukup, pengakuan Ha sabu didapat oleh seseorang yang tinggal di Jalan KS Tubun berinisial HR (20). Saat digeledah dibawah bantal HR didapat satu bal sabu yang belum di pecah seberat 50,15 Gram.
Pengakuan HR sudah dua kali dia mendapatkan sabu dan barang itu berasal dari Sangatta Kabupaten Kutai Timur. Cara bertransaksi mereka memesan dengan via telpon.
HR merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas selama dua tahun. Kemudian, HR memberikan tugas Ha untuk menyebarkan barang haram itu.
“Sebelumnya sabu satu bal sudah habis terjual. Nah ini barang yang kedua kali baru kita tangkap. Bukannya insaf saat keluar penjara tetapi malah mengulangi kesalahan yang sama,” ucapnya.
“Kalau di rupiahkan, kurang lebih nilainya Rp 100 juta.”
Kini keempat tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka polisi menjerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya
Komentar