oleh

Terlilit Hutang, Dua Pria di Muara Badak Nekat Curi Motor, Terancam 7 Tahun Penjara

TERASKATAKALTIM.COM – Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) diringkus polisi.

Kedua tersangka berinisial RE (25) dan P (24) seorang residivis dengan kasus yang sama, berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Muara Badak, di Kelurahan Pelita, Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Rabu (2/3/2022) pukul 11.00 WITA.


“Tersangka (P) baru saja bebas dari Lapas Tenggarong. Alasan mereka mencuri katanya mau bayar hutang karena dia menganggur,” ujar Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Joshimata Js Manggala, dalam rilis, Jumat (4/3/2022).

Kejadian tersebut bermula sekitar pukul 20.00 WITA, saat korban memarkirkan kendaraan sepeda motornya dengan nomor polisi KT 3120 CAE, di depan rumah, di Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kukar.

Namun keesokan harinya, saat hendak bekerja sekitar pukul 05.30 Wita, korban menemui motornya telah hilang. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut di Polsek Muara Badak.

“Total kerugiannya Rp 42 juta, Pelaku saat itu juga kami ringkus” bebernya.

Adapun barang bukti berhasil diamankan polisi berupa sepeda motor jenis Honda CRF, tiga buah kunci T yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya, serta satu buah kunci ringpas 8.

Tersangka pun telah di bawah ke Mapolres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Ancaman penjara 7 tahun,” tandasnya. (Yayuk/Ams).

Komentar

Berita Terkait