TERASKATAKALTIM.com – Komisi II DPRD Bontang memanggil Dinas Kesehatan Kota Bontang, dan Direksi RSUD Taman Husada untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (03/05/2021).
RDP tersebut terkait pemberlakuan wajib tes swab antigen bagi penjaga pasien di RSUD. Pasalnya, kebijakan tersebut banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
Bagaimana tidak, penjaga pasien diwajibakn untuk rapidtest antigen, sehingga harus mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp 100 ribu setiap rapidtest.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang, Suharno menilai, kebijakan yang mengharuskan pasien rawat inap dan penjaga pasien untuk tes swab antigen sudah tepat. Menurutya, itu sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Meski begitu, Suharno mempertanyakan terkait dasar kebijakan tersebut.
“Memang bagus sebagai deteksi awal tapi pembayarannya yang membuat masyarakat terasa berat, tapi apakah kebijakan tersebut merupakan kebijakan internal RSUD atau perintah Kementrian?,” katanya dalam rapat.
Sementara itu, Anggota Komisi II lainnya, Nursalam mengatakan, penjelasan pihak RSUD terkait kebijakan tersebut, banyak masyarakat merasa terlalu berat.
“Jadi masalah pungutan biaya Rp 100 ribu setiap rapid tes antigen itu, banyak masyarakat yang merasa terlalu berat,” katanya.
Politikus Golkar itu menambahkan, seharusnya pihak RDUD bisa mengambil jalur alternatif, seperti memanfaatkan anggaran Covid-19 sehingga tidak lagi membebankan biaya kemasyarakat.
“Kami akan ikut mendorong ke pemerintah, terkait ini, mohon segera dibahas kembali agar secepatnya ada solusi,” tambahnya. (*)
Komentar