TERASKATAKALTIM.COM – Seorang pria berinisial DS (49) diringkus polisi lantaran diduga melakukan penganiayaan menggunakan Senjata Tajam (Sajam), Minggu (24/4/2022) sekira pukul 23.00 Wita.
Tersangka nekat melakukan aksi tersebut kepada korban berinisial AR (35) yang diduga menjadi selingkuhan istrinya dengan mendatangi rumah korban.
“Pelaku datang ke rumah korban di Kelurahan Telihan, tiba-tiba berteriak dan menyerang korban pakai badik,” ujar Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui plt Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono, Minggu (24/4/2022).
Korban yang melihat tersangka langsung berlari, sayangnya korban terjatuh ke jalan. pelaku yang dipenuhi amarah itu kemudian langsung menikam korban.
Korban pun bersimbah darah usai tiga kali dihujam badik pada bagian paha, bokong, dan kepala bagian atas.
Dijelaskan Mandiyono, kronologis kejadian bermula pada Sabtu (23/4/2022) sekira jam 23.00 Wita. Saat itu, korban sempat bertemu dengan keluarga tersangka, di Jalan KS Tubun Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, untuk bermusyawarah terkait hubungan korban dan istri pelaku, hasilnya disepakati persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
“Musyawarah mau selesaikan soal masalah hubungan korban dan istri tersangka,” ungkap Mandiyono.
Meski telah diselesaikan secara kekeluargaan, tersangka yang masih dendam justru menyerang dengan mendatangi rumah korban.
“Setelah musyawarah itu, korban pulang ke rumah, tetapi sampai dirumah, pelaku datang menyerang,” terangnya.
Kini tersangka dan beserta barang bukti berupa sebilah badik sepanjang 15 cm dan pakaian korban, telah diamankan ke Mako Polres Bontang.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 KUHPidana dan atau pasal 2 ayat 1 UUDrt No 12 tahun 1951.
“Ancaman penjara maksimal 10 tahun,” pungkasnya.(Yayuk)
Komentar