TERASKATAKALTIM.com – AH als MU (52) warga Kelurahan Belimbing, yang berdomisili di Tanjung Laut Indah, terancam merayakan lebaran Idul Fitri nanti di dalam penjara.
Sebabnya ialah, AH (52) ditangkap karena sedang menyimpan narkotika jenis sabu.
AH dibekuk Polisi pada Selasa (04/05/2021) malam. Di rumahnya, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
Dari tangan AH, Polisi mengamankan barang bukti berupa 6 bungkus plastik sabu seberat 3,34 gram. Itu ditemukan di dalam sebuah topi milik AH yang dibuang kelantai.
Selain itu, barang bukti lain berupa, 1 buah pipet kaca, 1 unit HP merk Nokia, 1 buah timbangan digital dan Uang tunai hasil penjualan sebesar RP 400.000.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasat Narkoba IPTU Muh Rakib Rais menerangkan, pengungkapan ini berkat informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa di lokasi itu sering terjadi transaksi narkoba.
“Jadi setelah menerima informasi tersebut, anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan, pengintaian hingga berhasil menangkap AH,” terangnya.
Tersangka AH dan barang bukti kini diamankan di Polres Bontang guna menjalani pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, AH dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Lal/*)
Komentar