oleh

Setelah Dua Kali Mangkir, PKS Akhirnya Hadiri Sidang Gugatan Ma’ruf Effendy

TERASKATA.COM, Bontang – DPC PKS Bontang akhirnya menghadiri sidang gugatan anggota DPRD Bontang Ma’ruf Effendy, setelah dua kali mangkir.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN Bontang) Kamis (13/5/2022) itu, dimulai dengan pemeriksaan surat kuasa dan materi gugatan dari dua belah pihak dan mediasi.


“Karena semua sudah datang, maka dilanjutkan mediasi,” ujar Humas PN Bontang Ngurah Manik Sidartha dalam sidang.

Ngurah menjelaskan, masa mediasi dilakukan selama sebulan. Dan dapat diperpanjang 30 hari. Mediasi kedua pun akan kembali dilakukan pada 17 Mei 2022 mendatang.

Kasus tersebut bermula dari sidang gugatan yang teregister dengan nomor 12/Pdt.G/2022/PN Bon itu merupakan buntut dari pemecatan Ma’ruf sebagai kader PKS. Ma’ruf dinilai melanggar AD/ART partai, karena telah bergabung dengan partai lain. Namun legislator itu menyanggahnya.

Ma’ruf pun menggugat 3 kader PKS meliputi Ketua Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Bontang Nadlif Ridwan, Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP) Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Bontang Endasyah dan Komisi Penegakan Disiplin Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Bontang Dudun Solehudin.

Ia menggugat DPC PKS senilai Rp 10 miliar untuk kerugian materil dan immateril. Rinciannya ialah kerugian materiil sebesar Rp 150 juta sebagai biaya jasa pengacara dan inmateriil sebesar Rp 9.850.000.000. akibat merasa dirugikan harkat dan martabatnya. Apalagi statusnya masih menjadi anggota dewan. Nominal itu pun Dipandang Ma’ruf masih masuk akal. (yayuk/yud).

Komentar

Berita Terkait