TERASKATA.COM, BONTANG – Upaya pengungkapan kasus peredaran narkoba terus digencarkan Polres Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, narkoba jenis sabu seberat 16,7 gram berhasil diamankan jajaran Sat Polairud Polres Bontang, pada Rabu (19/5/2022) sekira pukul 16.00 Wita.
Tersangka berinisial RS (28) merupakan warga ber-KTP Desa Santan Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dia berhasil ditangkap, di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Tanjung Limau, Kelurahan Gunung Elai saat hendak melakukan transaksi barang haram tersebut.
“Kami tangkap pas mau transaksi. Barang bukti sempat dilempar ke laut sama pelaku,” ujarnya dalam rilis, Kamis (19/5/2022).
Selain sabu, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti lain berupa 22 plastik klip sabu siap edar, alat hisap sabu, telepon genggam, dan dompet dari tempat tinggalnya, tidak jauh dari TKP.
Sementara, tersangka bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polres Bontang, untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Masih proses pengembangan,” timpalnya
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya (Yayuk).
Komentar