TERASKATA.COM – Kuasa hukum Anggota DPRD Bontang, Ma’ruf Effendy, menyayangkan sikap DPC Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tak hadir dalam proses mediasi, di PN Bontang, Selasa (17/5/2022).
Ahmad Said, bersama dua rekannya, K. Samuel dan Virgy Juanda selaku kuasa hukum Ma’ruf mengatakan, di sidang ketiga ini PKS juga menyatakan sikap enggan melakukan mediasi. Hal ini dinilai bahwa pihak tergugat enggan beritikad baik.
“Di sidang ketiga ini maupun mediasi pertama, kuasa hukum tergugat menyampaikan tidak mau mediasi. Jadi saya pikir memang tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya, Selasa (17/5/2022).
“Mediasi kedua juga deadlock. Karena pihak Tergugat tidak mau hadir,” sambungnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu (25/5/2022) pekan depan. Dengan agenda pembacaan gugatan.
“Karena jalan buntu, sudah tidak ada proses mediasi lagi. Jadi dilanjut sidang agenda pembacaan gugatan,” terangnya.
Diketahui, gugatan dengan nomor 12/Pdt.G/2022/PN Bon itu merupakan buntut dari pemecatan Ma’ruf sebagai kader PKS. Ma’ruf dinilai melanggar AD/ART partai, karena telah bergabung dengan partai lain. Namun legislator itu menyanggahnya.
Ma’ruf pun menggugat 3 kader PKS meliputi Ketua Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Bontang Nadlif Ridwan, Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP) Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Bontang Endasyah dan Komisi Penegakan Disiplin Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Bontang Dudun Solehudin.
Ia menggugat DPC PKS senilai Rp 10 miliar untuk kerugian materil dan immateril. Rinciannya ialah kerugian materiil sebesar Rp 150 juta sebagai biaya jasa pengacara dan inmateriil sebesar Rp 9.850.000.000. akibat merasa dirugikan harkat dan martabatnya. Apalagi statusnya masih menjadi anggota dewan. Nominal itu pun Dipandang Ma’ruf masih masuk akal. (yayuk).
Komentar