TERASKATA.COM, BONTANG – Polres Bontang tetapkan sopir truk berinisial S (21) sebagai tersangka atas laka lantas di Jalan Cipto Mangunkusumo, beberapa waktu lalu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan S dinyatakan bersalah, karena tidak memasang traffic cone saat truknya mengalami masalah.
“Setelah melalui pemeriksaan S kami tetapkan sebagai tersangka, karena terbukti lalai hingga menyebabkan kerugian bagi orang lain,” ucapnya, Selasa (19/7/2022).
Menurut Yusep, tersangka S dikenakan pasal
310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
“Sekarang S sudah diamankan di sini (Polres),” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, terjadi kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo yang disebabkan truk parkir. Akibatnya 4 orang jadi korban, dan 1 orang diantaranya meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit.
Komentar