TERASKATA.COM, BONTANG – Tim Satreskoba Polres Bontang menangkap 2 pria yang terkait dengan peredaran sabu, pada Rabu (3/8/2022) sekira pukul 22.55 WITA malam tadi.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan penangkapan 2 tersangka ini, bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran sabu di lingkungannya.
Berbekal informasi itu, Tatok memerintahkan Kanit Sat Resnarkoba Bripka Ambo Tang bersama timnya untuk menyamar jadi pembeli sabu.
Singkat cerita, aparat berjanjian dengan tersangka pertama Da (38) di salah satu tempat yang berada di Gang Tipalayo Kelurahan Berebas Tengah.
“Jadi Da ini tertangkap basah karena kami jebak, petugas menyamar jadi pembeli. barang buktinya 1 poket sabu,” ucap Tatok kepada awak media, Kamis (4/8/2022).
Dari pengakuan tersangka kepada polisi. Dia mengaku baru 3 hari berjualan sabu dengan berat 1 gram. Modus operandinya biasanya bertransaksi melalui telepon genggam.
Kemudian, polisi langsung mengembangkan kasus tersebut. Walhasil satu orang tersangka yang memasok sabu ke Da.
Dia berinisial MR (28) yang ditangkap di salah satu hotel di Jalan Arif Rahman hakim selang 5 jam dari penangkapan Da.
“Mereka bekerja sama antara pengedar dan pemasok sabu untuk di Bontang,” sambungnya.
Pengakuan MR dia baru saja menjual sebanyak 1 gram sabu. Sabu itu kemudian disita sebagai barang bukti dengan teknik penjualan berjanjian ke salah satu tempat.
Pengakuan tersangka, sabu didapat dari Kota Samarinda. Polisi saat ini masih terus memeriksa kedua tersangka.
Setelah ditangkap keduanya dibawa ke Mako Polres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada tersangka polisi menjerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Komentar