TERASKATA.COM, BONTANG – Satreskrim Polsek Bontang Utara menangkap 4 orang pelaku pengguna narkoba jenis sabu, di Jalan MT Haryono, Kelurahan Api-Api, Sabtu (6/8/2022) sekira pukul 15.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan penangkapan 4 pelaku, yang masing-masing berinisial SNH (22) warga Tanjung Laut yang diketahui sebagai ibu rumah tangga, dan tiga pria berinisial MA (20) warga Guntung, ADH (26) warga Api-Api, serta SR (38) warga Bontang Baru, bermula dari loporan masyarakat yang resah dengan aktivitas salah satu rumah di Jalan MT Haryono, yang diduga sering digunakan sebagai tempat pesta sabu.
Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan benar saja pihaknya mendapati dua orang laki-laki, yang bersiap untuk berpesta sabu.
“Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah bong, korek api gas, sendok yang terbuat dari potongan sedotan, dan 1 poket sabu yang disembunyikan disela tembok rumah,” ucap Mandiyono, Minggu (7/8/2022).
Kemudian, polisi turut melakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan dan laki-laki yang berada di rumah tersebut. Dari interogasi yang dilakukan SNH menunjukkan 1 poket sabu yang disimpan di dalam casing handphone yang disembunyikan dibelakang rumah.
“Mereka berempat kami bawa ke Polsek untuk dimintai keterangannya,” bebernya.
Mereka dijerat pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Komentar