oleh

Pertanyakan Soal Legalitas Pasar Seng, Adbul Samad Minta Pemkot segera Bertindak

TERASKATAKALTIM.COM – Anggota Komisi III DPRD Bontang, Abdul Samad mempertanyakan soal legalitas Pasar Seng Tanjung Limau kepada pemerintah Kota Bontang.

Hal tersebut ia sampaikan secara langsung di hadapan Wakil Wali Kota Bontang, Najirah pada rapat paripurna penyampaian tanggapan Wali Kota terhadap pemandangan umum fraksi APBD tahun 2022, Selasa (19/10/2021).


Menurutnya, keberadaan pasar tersebut perlu ditertibkan, lantaran diduga tidak memiliki izin yang jelas.

“Itu legalitasnyas seperti apa. Apakah memang ada izinnya atau tidak,” ujarnya saat penyampaian interupsi rapat paripurna di Gedung DPRD Bontang, Selasa (19/10/2021).

Selain itu, politisi Hanura ini menyebutkan, keberadaan pasar seng menjadi salah satu penyebab sepinya kegiatan ekonomi di pasar utama resmi milik pemerintah. Khusunya, Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin). Tak hanya itu, kemacetan juga sering terjadi di daerah tersebut.

“Kios di pasar Tamrin jadi sepi karena banyak pedagang yang lari ke sana (Pasar Seng). Sementara kita tidak tahu itu ada izinnya atau tidak, ditambah sering macet,” ungkapnya.

Ia pun meminta, pemerintah bertindak tegas terkait persolan tersebut. Apalagi, pemerintah sudah menyiapkan fasilitas resmi yang jauh lebih baik di Pasar Tamrin. Apalagi, pembangunan Pasar Tamrin sudah menghabiskan anggaran ratusan miliar.

“Buat apa dibangun pasar dengan anggaran yang tidak sedikit kalau tidak dimanfaatkan secara maksimal,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Bontang Najirah mengatakan, akan membahas aspirasi tersebut kepada Wali Kota Bontang Basri Rase.
“Kita akan rapatkan lebih lanjut bagaimana penyelesaiannya,” ungkapnya. (YS)

Komentar

Berita Terkait