TERASKATAKALTIM.com – Pemkot Bontang telah melakukan kajian terhadap penerapan Kaltim Silent, atau Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan pada 6-7 Februari 2021 lalu.
Hasilnya, beberapa keputusan pun telah diambil. Salah satunya dengan mengizinkan para pedagang, termasuk café, untuk tetap dapat menggelar lapaknya pada hari Sabtu dan Minggu. Namun hingga pukul 12 siang.
Aturan penerapan Kaltim Silent atau PPKM sebelumnya dianggap terlalu ketat, sehingga merugikan para pelaku usaha kecil, termasuk para pedagang. Selain itu, sosialisasi yang dinilai terlalu mepet, juga telah menyebabkan panic buying di masyarakat.
“Program pembatasan tetap dilanjutkan. Namun ada sedikit kelonggaran,” kata Dandim 0908 Bontang, Letkol Arh Choirul Huda, ditemu usai menghadiri rapat evaluasi Kaltim Silent atau PPKM, di Pendopo Walikota, Selasa (9/2/2021).
Dandim meminta masyarakat tidak perlu panik, sebab masyarakat masih bisa melakukan aktifitasnya hingga 12 siang, termasuk berbelanja kebutuhan pokok.
Kendati demikian, adanya kelonggaran, kata Dandim, bukan berarti pemerintah melupakan upayanya dalam menekan angka penyebaran Covid-19 di Bontang. Oleh karena itu batas waktu diberikan. Dan jika ada yang melanggar, sanksinya merujuk ke Peraturan Walikota (Perwali) No 21 Tahun 2020.
“Aturan ini berlaku untuk semua, termasuk pedagang yang dipinggir jalan,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo mengatakan, langkah ini merupakan bukti kepedulian pemerintah terhadap masyarakat.
Di samping itu, Ia juga berterimakasih kepada masyarakat yang sudah mengikuti anjuran pemerintah selama pemberlakukan Kaltim Silent atau PPKM berlangsung. Pasalnya, upaya tersebut dinilai berhasil menekan angka penyebaran covid-19 di Bontang.
“Kita ingin perekonomian tetap berjalan, dan angka penyebaran Covid bisa terus kita tekan. Kami berterimakasih kepada masyarakat yang sudah mematuhi aturan pemerintah,” ujarnya. (**)
Komentar