TERASKATA.COM, BONTANG – Pedagang Pasar Citra Mas yang menolak pindah akan diberikan sanksi peringatan, sampai pencabutan hak pinjam pakai.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang Kamilan mengatakan, akan memberikan sanksi berupa penarikan lapak apabila, pemilik yang berhak enggan untuk pindah ke pasar yang baru.
Namun, untuk saat ini Kamilan mengaku masih mengupayakan komunikasi persuasif untuk kebaikan bersama.
“Kita tarik kalau memang tidak mau pindah, tapi untuk saat ini kita upayakan komunikasi dulu,” ucapnya kepada awak media, Selasa (19/7/2022).
Menurutnya fasilitas yang ada saat ini sudah sesuai dengan standar pasar yang layak, pun dengan tuntutan-tuntutan yang ada, Misalnya mempersoalkan ukuran petak ikan, hal itu tidak lagi bisa dirubah.
Namun dirinya, memastikan 58 pedagang ikan baik itu pemilik dan penyewa mendapatkan petak di Pasar Taman Citra. Selain itu ada juga sebanyak 16 penjual ayam dan 3 penjual daging. Belum lagi ada sekira 125 pedagang sayuran.
“Kami mengacu pada data hasil verifikasi sebelumnya yang sudah diundi, jelas itu,ada berita acaranya,” bebernya.
Selain itu petak pedagang ikan juga ditempatkan di area yang strategis dekat dengan pembuangan air. Jadi mereka tidak terpisah-pisah seperti yang dituding.
Untuk fasilitas yang dinilai kurang ideal akan diakomodir secara bertahap. Yang jelas pedagang sejatinya harus terlebih dahulu pindah.
“Cuman bertahap lah pastinya,” terangnya.
Di akhir Diskop-UKMP akan kooperatif jika DPRD memfasilitasi pertemuan antara pedagang. Pasti ada yang tidak puas dengan kebijakan yang ditetapkan.
“Kita siap saja menjelaskan. Intinya UPT Pasar transparan dan saya yakini tidak bermain-main,” pungkasnya.
Komentar