TERASKATAKALTIM.COM – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bontang di ringkus polisi lantaran kedapatan miliki narkoba jenis sabu-sabu.
Hal ini diungkap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto. Tersangka berinisial AR (54) yang sehari-hari bekerja di Disdamkartan ditangkap di persimpangan Jalan Brigjend Katamso (Jalan Tembus), Rabu (9/2/2022) pukul 21.00 Wita.
Ia di tangkap dari laporan intelijen petugas lapangan, yang kabarnya tersangka baru saja mengkonsumsi barang haram tersebut.
Setelah polisi memburu pelaku, satu poket barang bukti narkotika jenis sabu pun ditemukan di dasbor motor honda jenis Scoopy seberat 0,37 gram yang Ia gunakan.
“Kami tangkap di simpang tiga menuju Jalan Brigjend Katamso jam 21.00 Wita. Kami terima laporan dia habis makai,” ujarnya kepada media, Kamis (10/2/2022).
Setelah penangkapan, tersangka kemudian langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada untuk melakukan tes urin dan mendatangi kantor Disdamkartan dan menggeledah mobil dinas miliknya, untuk mencari barang bukti tambahan.
“Hasil tes urin dia positif. Hasil penggeledahan, tidak ada tambahan barang bukti lain di kantornya,” timpalnya.
Sementara, berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya sudah mengkonsumsi sabu sejak lama. Bahkan, ia pernah terjaring positif narkoba saat tes urin yang digelar BNN Bontang Desember 2021 kemarin.
Akibat perbuatannya, kini tersangka telah diamankan di Mako Polres Bontang. Ia dijerat pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.(yayuk/ams)
Komentar