TERASKATA.COM, BONTANG – Satuan Reskrim Polsek Bontang Selatan menangkap seorang pria berinisial S (20) terkait kasus penganiayaan.
Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri, menceritakan kasus tersebut bermula saat tersangka S, dalam kondisi mabuk tuak (minuman tradisonal) datang ke Jalan Gajah Mada tepatnya di Lapangan Kampung Baru, Kemarin (6/7/2022) sekira pukul 21.00 Wita.
Di lokasi tersebut ada korban ABR (20) nongkrong dengan rekannya yang lain, tidak berselang lama tersangka lewat mengendarai motor Honda Beat miliknya. Korban yang kenal dengan tersangka lalu menyapa. Namun, tersangka ternyata tersinggung dengan sapaan korban.
“Dipicu soal sepele sebenarnya, korban emosi diteriaki, dia bilang ‘Siapa teriaki saya’,” ucap Khoiri menirukan tersangka, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (7/7/2022).
Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kanan, luka di hidung, dan bengkak pada rahang sebelah kanan.
Kini Warga Gunung Telihan, Bontang Barat itu telah ditahan di Mapolsek Bontang Selatan. Dia dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan.
“Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya.
Komentar