oleh

Kantongi 5,32 Gram Sabu, Warga Berbas Pantai Dibekuk Polisi di Tanjung Laut

TERASKATAKALTIM.com – AL als FA (33) warga Jl. Manunggal II, Kel. Berbas Pantai, Kec. Bontang Selatan, ditangkap Polisi di rumah Kosnya, di Jln Selat Karimata RT 009 Kel. Tanjung Laut, Kec. Bontang Selatan, Jumat (12/02/2021).

AL ditangkap karena kedapatan menyimpan 7 bungkus Narkotika jenis Sabu-sabu. Dimana Polisi menemukan sabu sebanyak 4 bungkus dalam kantong celana, 2 bungkus dalam bungkus rokok dan 1 bungkus di meja dapurnya.


Tak hanya itu, Polisi juga mengamankan 1 buah bong / alat hisap, 1 buah sedotan ujung runcing, 1 buah HP Asus, 1 buah HP Samsung, 1 lembar celana motif loreng, 1 buah korek api gas dan 1 buah bungkus rokok.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Reskoba IPTU Muh. Rakib Rais, SH membenarkan penangkapan tersebut.

Pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah kos di Tanjung Laut sering ngumpul anak-anak muda yang dicurigai sedang terjadi pesta Narkoba.

“Melalui proses penyelidikan dan pengintaian, kami berhasil menangkap AL als FA lengkap dengan barang bukti berupa sabu yang seberat 5,32 Gram,” ungkapnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Terhadapnya kami jerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tambah Kasubbag Humas Polres Bontang, AKP. Suyono. (**)

Komentar

Berita Terkait