TERASKATA.COM, BONTANG – Korban meninggal akibat laka lantas menabrak truk parkir di Jalan Cipto Mangunkusumo beberapa waktu lalu bertambah.
Sebelumnya diberitakan ada 4 korban dari truk parkir tersebut. 1 orang dinyatakan meninggal setelah sempat dirawat di Rumah Sakit PKT. Informasi terbaru Rabu (20/7) korban laka Cipto meninggal bertambah.
Informan Teraskata yang enggan disebut namanya, menjelaskan korban juga menjalani perawatan intensif di rumah sakit yang sama dengan korban pertama.
Namun nasib berkata lain, korban yang mengalami luka dalam di bagian hati akibat benturan dengan truk tersebut. Menghembuskan nafas terakhir pukul 07.00 pagi tadi.
“Jenazah sudah dibawa keluarga ke rumah duka,” ucapnya, Rabu (20/7/2022).
Terpisah, Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna mengaku tidak mengetahui ada korban lain yang meninggal.
“Selain warga Kaliorang itu, saya belum ada informasi kalau ada korban yang lain,” jelasnya.
Lebih lanjut, Edy memastikan proses hukum dari laka tersebut tetap berlanjut. Saat ini pihaknya telah menetapkan sopir sebagai tersangka S (24).
S disangkakan pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
“Ia dinilai lalai, tidak memasang rambu atau traffic cone. Yang menyebabkan orang lain celaka,” terangnya.
“Ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.”
Komentar