oleh

Komisi I DPRD Bontang, Irfan Setuju PPN Jasa Pendidikan Tidak Diberlakukan

TERASKATAKALTIM.COM – Pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati bahwa barang kebutuhan pokok (Sembako), jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, dan jasa pelayanan sosial yang dibutuhkan masyarakat tetap dikecualikan dari barang kena pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Keputusan tersebut merupakan perubahan setelah sebelumnya pemerintah mengajukan agar daftar non-BKP dan non-JKP tersebut tidak lagi diberikan fasilitas. Alias akan dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), sebagaimana RUU tentang Perupahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).


Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Bontang, M. Irfan mendukung keputusan itu, terkhusus untuk jasa pendidikan.

Menurutnya, jika jasa pendidikan dikenakan JKP maka akan memberatkan beban para orang tua siswa

“Saya setuju dengan keputusan itu. Karena kalau di kenakan JKP akan memberatkan orang tua siswa, karena mereka sudah bayar SPP,” ujarnya saat ditemui di Pendopo Rumah Jabatan beberapa waktu lalu.

Selain itu, adanya pajak pertambahan nilai (PPN), dinilai Irfan juga akan memberatkan orang tua siswa. Lantaran, penghasilan orang tua berbeda-beda.

Menurutnya, masih banyak pajak lain yang bis dipungut dalam membantu pembangunan pemerintah, tanpa harus memberlakukan PPN penghasilan orang tua murid.

“Karena tidak semua penghasilan orang tua sama. Kalau penghasilannya dibawah upah minimum kan kasihan,” tandasnya.(YS).

Komentar

Berita Terkait