TERASKATAKALTIM.COM, – Menggali potensi pendapatan daerah di sektor maritim, Komisi II DPRD Bontang mulai membahas rancangan rencana peraturan daerah terkait pengelolaan perikanan.
“Semangatnya dari Raperda ini memperluas kewenangan daerah dalam mengelola potensi dari sektor perikanan yang belum tersentuh,” ucap Ketua Komisi II Rustam, Senin (11/7).
Rustam menjelaskan, dalam rancangan ini pihaknya dan pemerintah perlu jeli untuk merumuskan aturan, pasalnya dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Pemda dibatasi kewenangan hanya pada urusan perikanan darat.
Untuk 0-12 mil dari bibir pantai kewenangan provinsi, sisa menjadi tanggungjawab pemerintah pusat.
“Inilah yang penting dibahas bersama, dari bagian hukum menilainya seperti apa, dinas terkait seperti apa. Masukan dari masing-masing lini yang akan dalam raperda ini nantinya,” bebernya.
Pasalnya ia mengakui, usulan perda ini sudah dimulai dari tahun 2018 lalu namun sampai saat ini belum selesai. Padahal jika dihitung ada potensi PAD senilai kurang lebih 2 miliar yang bisa masuk di kas Daerah.
“Misalnya, pengelolaan pelabuhan disitukan bisa ditarik retribusi kapal tambat, parkiran dan potensi wisata kuliner. Sampai sekarang kan bagi hasil saja yang diterima daerah tapi hitungannya ngak jelas. Itu yang kita kejar,” bebernya.
Menanggapi itu, Muji Hartati perwakilan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) menjelaskan setuju dengan usulan raperda yang di usulkan komisi II ini.
Namun, Muji memberi masukan untuk bisa membangun komunikasi dengan pemerintah pusat agar, raperda ini bisa benar-benar sesuai dengan semangatnya dibuat.
“Membahas raperda ini butuh kajian dan masukan banyak pihak. Kalau perlu minta masukan dari Provinsi dan Pemerintah Pusat agar tidak terjadi tumpang tindih yang kemudian jadi aturan yang di buat tidak berfungsi,” pungkasnya.
Komentar