TERASKATA.COM, BONTANG – Satreskoba Polres Bontang berhasil menangkap 4 orang terkait kasus penggunaan dan peredaran sabu, Senin 1 Agustus 2022, sekira pukul 20.30 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, ke empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial Su (29) warga Kilometer 3, Bontang Barat. Seorang perempuan ID (30) warga Tanjung Laut, Bontang Selatan. 2 lainnya, MA (28) dan YPP (18) warga Sangatta, Kutai Timur.
Kronologi pengungkapan 1 jaringan ini, lanjut Tatok berawal dari penangkapan Su yang diketahui merupakan bandar sabu.
“SU ditangkap di Lok Tuan, ia sempat mencoba kabur dengan mobilnya Daihatsu Sirion nopol KT 1763 RR, kita kejar dari Bonles. Dan berhasil diamankan,” ucap Tatok, Selasa (2/8/2022).
Dari tangan tersangka SU didapati barang bukti 1 timbangan digital dan jejak atau bukti transaksi sabu dari WhatsApp-nya dengan tersangka ID.
Berbekal informasi itu, menyelusuri keberadaan ID dan diketahui berada di salah satu hotel di bilangan Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat.
Saat sampai diparkiran hotel, aparat dapati 2 orang laki-laki yang berlagak mencurigakan, dan benar saja, setelah digeledah badan tim Satreskoba mendapati barang bukti sabu seberat 5 gram, yang sempat berusaha dihilangkan dengan membuangnya kebawah mobilnya yang terparkir.
“Keduanya MA dan YPP warga Sangatta,” bebernya.
Tak butuh waktu lama, ID pun dibekuk di dalam kamar hotel. Bersama barang bukti seperangkat alat hisap sabu dan sebuah ponsel dengan bukti percakapan transaksi narkoba.
Sebelum digelandang ke Mapolres Bontang, ketiganya yakni ID, YPP, dan MA melakukan pesta sabu di kamar tersebut.
Menurut keterangan para tersangka, barang tersebut diduga dikendalikan oleh seorang warga binaan Lapas Tenggarong.
Barang haram itu awalnya diterima Su dari seorang bandar di wilayah Samboja, Kukar. Sebanyak 20 gram. 15 gram diberikan kepada seorang pria di wilayah Santan Tengah, Kukar. Sementara sisanya 5 gram diambil oleh ID pengedar wanita yang juga berdomisili di Lok Tuan.
Adapun dari pengakuan YPP, ini kali keduanya dia mengambil dan mengantar narkoba jenis sabu. Sekali pengambilan sebanyak 5 gram, ia diupah Rp 1,5 juta.
Kini keempatnya telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Komentar