oleh

Januari 2021, Polres Bontang Ungkap 9 Kasus Narkoba, Amankan 10 Tersangka


TERASKATAKALTIM.com – Jajaran Polres Bontang, selama Januari 2021 berhasil membongkar kasus narkoba sebanyak 9 kasus dengan total 10 tersangka.

Secara rinci, Polres Bontang mengungkap 2 kasus, Polsek Bontang Utara 2 kasus, Polsek Bontang Selatan 2 kasus, Polsek Marangkayu 2 kasus dan Polsek Muara Badak 1 kasus.


Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH, melalui Kasubbag Humas AKP. H. Suyono mengatakan, sepuluh tersangka tersebut diamankan dari dua perkara. Yakni penyalahgunaan sabu sembilan orang dan penyalahgunaan Ganja satu orang.

“Jumlah itu kami ungkap dalam kurun waktu selama satu bulan, yakni pada bulan Januari 2021,” kata Suyono dalam rilis yang diterima redaksi teraskatakaltim.com, Selasa (09/02/2021).

Dari kasus tersebut, barang bukti yang diamankan yakni, 25 bungkus sabu seberat 12,16 Gram dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis Ganja seberat 235,400 Gram. Kemudian 3 unit motor, 2 unit timbangan digital, 4 unit alat hisap sabu (bong), 13 buah Hand Phone dan uang tunai sebesar Rp 3.770.000.

Suyono menambahkan, bahwa Polres Bontang serius melakukan pemberantasan peredaran gelap Narkoba di wilayahnya.

“Polres Bontang tidak akan mentolerir siapa saja yang terlibat peredaran gelap Narkoba akan ditindak tegas,” tegasnya.

“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu Polri dengan memberikan informasi adanya peredaran gelap Narkoba dilingkungannya”, ujarnya. (**)

Komentar

Berita Terkait