oleh

Jadi Pengedar Sabu, Pria 40 Tahun Ini Diringkus Polisi

TERASKATAKALTIM.com – Personel Polsek Bontang Selatan meringkus pengedar narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Jl. Selat Karimata 1 Rt. 26 Kel. Tanjung Laut, Kec. Bontang Selatan, Minggu (24/01/2021).

SU (40), pria yang merupakan warga Gg. Baronang, Rt.013, Kel Tanjung Laut Indah, Kec. Bontang Selatan, diringkus Polisi bersama 3 orang temannya di dapur rumah.


Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kapolsek Bontang Selatan IPTU Marthen Lalo membenarkan penangkapan tersebut.

Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat. Masyarakat melaporkan di rumah tersebut diduga kerap terjadi jual beli sabu-sabu.

Saat dilakukan penggerebekan, Polisi menemukan 4 orang sedang duduk di dapur. Saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang mencurigakan pada diri ke 4 orang tersebut begitu pula di dalam rumah.

Namun, Polisi menemukan barang mencurigakan di bawah jendela berupa kantong kain warna hitam pembungkus kacamata yang berisi satu bungkus plastik kecil berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Selain sebungkus sabu, Polisi juga menemukan barang bukti berupa 1 buah alat hisap ( Bong) terbuat dari botol kaca, 1 buah HP Nokia senter warna hitam orange, 1 buah sendok Plastik yang terbuat dari sedotan besar, 1 buah Pipet kaca, 1 buah korek gas warna Biru dan 76 lembar Plastik klip bening milik SU.

“Dalam kasus ini kami menetapkan seorang tersangka bernama SU, sedangkan terhadap ke 3 orang lainnya kami jadikan saksi dan melakukan wajib lapor ke Polsek Bontang Selatan,” ungkap Iptu Marthen.

SU dan barang bukti kini diamankan di Polsek Bontang Selatan. Akibat perbuatannya, SU dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. (**)

Komentar

Berita Terkait