oleh

Curi Besi PT Indominco Mandiri, Pria di Bontang Lestari ini Diancam 7 Tahun Penjara

TERASKATAKALTIM.COM – Unit Reskrim Polsek Marangkayu, meringkus pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Minggu (7/11/2021) sekira pukul 13.30 WITA.

Pelaku berinisial MS (20) ditangkap polisi di Jalan Eropa Area PT Indominco Desa Sebuntal Kec. Marangkayu Kab.Kutai kartanegara.


Laki-laki yang berdomisili di Kelurahan Bontang Lestari itu kedapatan mencuri perangkat Boiler berupa potongan besi sebanyak 234 buah. Disimpan di dalam karung. Masing-masing karung berisi 26 buah.

“Kami amankan 9 karung warna putih masing-masing isinya 26 buah besi Greatbar, dengan kerugian materil Rp.6.084.000” ujar Kapolsek Marangkayu, Sujarwanto, Minggu (7/11/2021).

Dijelaskan Sujarwanto, kejadian bermula, pada Sabtu 06 November 2021 sekira pukul 21.30 wita. Saat itu, Agustan yang merupakan security di perusahaan tersebut tengah berpatroli dijalan houling PT Indominco melihat seseorang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor.

Ia pun memanggil sesama rekan kerjanya bernama Jamaluddin untuk melakukan pengecekan. Dan benar saja mendapati dua orang tengah mencuri perangkat Boiler.

Mereka pun segera mengamankan pelaku MS. Namun, satu temannya berhasil kabur menggunakan sepeda motor.

“Satu rekannya masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Kini, tersangka telah digelandang ke Polsek Marangkayu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, MS terancam Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian pemberatan.

“Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Yayuk)

Komentar

Berita Terkait