TERASKATAKALTIM.COM – Narkotika jenis sabu seberat 48,31 gram dimusnahkan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kaltim, Selasa (15/2/2022).
Pemusnahan barang haram tersebut merupakan hasil dari pengungkapan jaringan peredaran narkoba di Kota Bontang. Sebanyak tiga pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial MH alias MM, SF dan AB.
Hal ini diungkapkan Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim Kombes Pol Djoko Purnomo. Ia mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Mulai dari kurir, pengedar dan bandar.
Pengungkapan ini dijelaskan Djoko bermula dari penangkapan MH yang bertugas sebagai kurir barang haram itu. Dia ditangkap di rumahnya di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Lok Tuan, Bontang Utara pada 27 Januari lalu, dengan barang bukti sabu seberat 48.31 gram, 1 timbangan digital dan 1 handphone.
“Kami periksa alat komunikasi MH, sabu itu diambil dari seseorang berinisial SF yang berperan sebagai pemasan (pengedar) barang haram itu,” Ujarnya dalam rilis, Selasa (15/2/2022).
Sementara, tersangka SF juga diketahui adalah warga Bontang, yang kemudian turut diringkus pihak BNNP.
“Setelah kita interogasi awal, terungkap ternyata tersangka SF ini mendapatkan barang tersebut dari AB yang berada di Samarinda,” bebernya.
Tersangka SF dan AB diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“AB ini bandar yang juga sekaligus residivis. Sering melakukan transaksi bersama dengan SF,” terangnya.
Selanjutnya, barang haram itu pun dimusnahkan dengan cara di blender dan dibuang ke dalam kloset. Ketiga tersangka pun saat ini sudah diamankan di BNNP Kaltim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tersangka sudah di BNNP Kaltim untuk penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (Yayuk/Ams)
Komentar