oleh

Gugatan Tak Diterima, Kuasa Hukum Ma’ruf Akan Ajukan Banding

TERASKATA.COM,BONTANG – Gugatan Ma’ruf Effendy atas DPC Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait pemecatan dirinya berujung tidak diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang.

Risnal selaku Kuasa Hukum Ma’ruf Effendy mengatakan, Majelis Hakim PN Bontang memutuskan gugatan itu tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).


“Jadi kalau NO putusannya itu tidak terkait dengan materi gugatan, hanya pada aspek Formilnya” ujarnya saat konferensi pers, Senin (19/9/2022).

Dari keputusan itu, Ia pun berencana akan mengajukan banding dengan memanfaatkan waktu selama 14 hari kalender. Dan atau mendaftarkan gugatan baru.

“Karena gugatan kami tidak diterima (NO). Kami siapkan dua opsi , jadi proses hukum ini masih terus berlanjut. Masih ada waktu 14 hari yang akan dipertimbangkan untuk melakukan banding dari hasil sidang putusan,” timpalnya.

Selain itu, Risnal mengungkapkan, sesuai Pasal 241 ayat (1) undang-undang no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 13 tahun 2019. DPC PKS tidak diperbolehkan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas kliennya hingga ada keputusan inkrah dari pengadilan negeri.

“Jadi jangan sampai ada PAW sebelum hasil keputusan tetap dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena di dalam aturan tersebut menegaskan bahwa, dalam hal anggota Partai politik diberhentikan oleh partai politiknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 239 ayat(2) huruf d, bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap,” bebernya.

Sementara itu, Ngurah Manik Sidartha selaku Humas PN Bontang membenarkan adanya keputusan tersebut. Bahwa, gugatan Ma’ruf Effendy terhadap DPC PKS belum bisa diterima atau NO.

“Iya putusannya belum bisa diterima atau NO. Pertimbangan hakim lantaran ada eksepsi dari tergugat yang menilai tuntutan penggugat dinilai kabur atau tidak jelas,” ungkap Ngurah Manik Sidartha.

Penggugat kemudian diberi massa waktu 14 ada kerja untuk memberikan jawabannya apakah banding atau menerima hasil putusan majelis hakim. (Yayuk)

Komentar

Berita Terkait