oleh

3 Alat Berat dan 3 Pekerja Diamankan Akibat Aktivitas Tambang Ilegal di Hutan Lindung Bontang

TERASKATA.COM, BONTANG – Anggota DPRD Provinsi Kaltim Sutomo Jabir dan petugas gabungan menghentikan paksa dugaan aktivitas tambang ilegal di Desa Danau Redan Kabupaten Kutim, pada Rabu (3/8/2022) lalu. 

Sutomo Jabir yang turun ke lokasi didampingi petugas Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK), dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Santan Kalimantan Timur, mengatakan, aktivitas alat berat di sana sangat meresahkan masyarakat dan di lakukan secara terang-terangan di atas lahan Hutan Lindung Bontang.


“Tanah itu kan jelas-jelas hutan lindung Bontang, yang tidak boleh digarap. Kalau kita lewat jalan poros Bontang-Samarinda kelihatan,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/8/2022).

Menurutnya, kegiatan ilegal seperti itu tidak boleh dibiarkan, karena dampaknya akan mengganggu ekosistem alam. Dimana hutan lindung berfungsi sebagai tempat resapan air.

Belum lagi efek samping limbah batu bara yang berdampak pada kehidupan masyarakat. 

“Dari sidak, petugas mengamankan 3 eksavator dan 3 pekerja,” bebernya.

Secara respons, diakui legislator dapil Bontang, Kutim, dan Berau Pemprov Kaltim cukup cekatan. Didalam sudak kemarin saja ada sekira 20 orang yang ikut dan melihat langsung situasi dan kondisi di sana. 

Dari jalan raya exploitasi hutan terlihat dekat. Tidak sampai  satu Kilo Meter saja mereka ketahuan ada penggalian. Kalau dibiarkan pasti sangat membahayakan. Selain eksavator juga terlihat adanya tumpukan bahan bakar solar yang disimpan. 

Apalagi diketahui, luasan hutan lindung yang berada di Desa tersebut sekira 20 Ribu Hektar yang diakui oleh Kementerian Kehutanan.

“Cepat tanggap. Cuman semoga saja bisa diberantas penambang ilegal yang mengkhawatirkan. Bahkan dipinggir jalan saja ketahuan ada tumpukan batu bara,” sambungnya. 

Lebih lanjut, aparat kepolisian juga diminta intens berpatroli dan melihat aktivitas padat yang diduga menjadi praktik dugaan tambang ilegal. 

Jangan sampai ada pembiaran pelanggaran hukum khususnya di wilayah hutan lindung dan kerusakan lingkungan. 

“Harusnya polisi bisa telusuri. Jangan tunggu ada laporan yang masuk. Cepat sikat itu semua oknumnya,” terangnya. 

Komentar

Berita Terkait