TERASKATAKALTIM.COM, – Komisi I DPRD Bontang menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan, yang dijadwalkan hari ini, Selasa (12/7/2022).
Pasalnya, tim asistensi hukum pemerintah belum selesai membahas draf rancangan perda yang berisikan 12 bab dan 36 pasal tersebut.
“Bagaimana mungkin di bahas kalau tim asistensi yang tergabung dari OPD terkait belum ada komunikasi,” ucap Anggota Komisi I DPRD Bontang, Abdul Haris.
Untuk itu dewan, memberikan waktu sampai di awal bulan Agustus untuk merampungkan pembahasan draf Raperda ini sebelum kemudian dibahas kembali.
“Ini sebenarnya, lebih karena kurangnya SDM di bidang hukum, sementara banyak raperda yang digodok dalam waktu bersamaan,” bebernya.
Tetapi Abdul Haris memastikan Raperda ini bisa rampung dalam tahun ini, agar semangat pengentasan kemiskinan bisa dimulai diselesaikan dari akar permasalahanya.
“Harapannya raperda ini bisa menjadi acuan untuk melangkah menyelesaikan permasalah ini. Kalau datanya itu ada kurang lebih 8000 warga kita yang masuk kategori miskin,” pungkasnya.
Komentar