oleh

Emosi Ditegur, Sopir Truk di PT EUP Tikam Rekannya

TERASKATAKALTIM.COM – Pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam sesama supir truk di area PT Energi Unggul Persada (EUP), Kelurahaan Bontang Lestari ditangkap polisi.

Pelaku HA (35) merupakan warga Kelurahan Gunung Elai ditangkap lantaran menganiaya rekan sesama sopir berinisial RI yang merupakan warga Tanjung Laut Indah.


Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi, mengatakan, penikaman terjadi pada Selasa (12/10/2021) sekitar pukul 21.30.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian telapak tangan kanan dan pinggang sebelah kanan.

“Korban dianiaya pake badik. Kami sudah amankan badik dan tersangkanya,” ungkapnya didampingi Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono.

Dijelaskan Asriadi, penganiayaan bermula adanya kesalahan pahaman, saat itu korban meminta tersangka untuk memundurkan kendaraannya. Lantaran, posisi mobil pelaku yang bermuatan buah kepala sawit itu sudah di atas timbangan.

“Karena disuruh mundur pelaku marah, lalu turun dari mobil dan langsung menganiaya korban,” bebernya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(Yayuk)

Komentar

Berita Terkait