TERASKATAKALTIM.COM – Layanan panggilan darurat 112 telah resmi diluncurkan Pemerintah Kota Bontang, Rabu (25/8/2021).
Layanan panggilan darurat ini merupakan, bentuk inovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat dan maksimal. Seperti, wadah penerima aduan kebakaran, bencana alam, kecelakaan, KDRT dan lainnya yang mengancam keselamatan jiwa.
“Program ini merupakan upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, jika layanan publik baik, maka masyarakat akan merasa puas dengan pemerintah. Jadi, tanpa ada sinergitas semua pihak, maka semua ini tidak akan tercapai,” ujar Wali Kota Bontang Basri Rase dalam Sambutannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bontang, Dasuki mengatakan, layanan call center ini dapat di akses kapanpun dan dimanapun. Bahkan, tanpa biayai atau Sim Card sekalipun.
“Layanan ini beroperasi 24 jam tanpa biaya bebas pulsa, warga tinggal menghubungi operator 112, nanti dia yang akan menghubungkan ke OPD terkait, sesuai bantuan apa yang di butuhkan masyarakat,” ungkap Dasuki.
Layanan ini dikatakan Dasuki, merupakan layanan skala internasional yang sudah digunakan 48 negara. Bahkan, Kota Bontang sendiri merupakan kota ketiga di Kaltim yang menggunakan layanan 112 tersebut setelah Balikpapan dan Samarinda.
Adapun 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam program ini meliputi, Kepolisian Resor Bontang, Komando Distrik Militer 0908/Bontang, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan (Dinkes), RSUD Taman Husada, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), PT PLN Cabang Bontang, dan Palang Merah Indonesia (PMI) Bontang, Dinas Sosial, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan.(YayukSugiarseh).
Komentar