oleh

Soal Rencana Revisi Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok, Begini Kata Agus Haris

TERASKATAKALTIM.com – Wakil Ketua II DPRD Bontang, Agus Haris mengaku kurang sependapat jika wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok hanya dilandasi dari upaya membuka ruang bagi sektor iklan reklame rokok untuk menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Menurutnya, iklan merupakan sebuah ajakan. Justru hal ini dinilai sangat riskan dan akan berdampak buruk khususnya pada generasi muda.


Terlebih, ujar dia, jelas sasaran iklan rokok adalah pangsa pasar baru. Yakni remaja dan anak muda, kalau perokok aktif sudah tidak penting lagi iklan.

“Berapa juga sih potensi PAD dari iklan rokok. Kecil, ngak sebanding dengan potensi kerusakan yang ditimbulkan, masih banyak sumber PAD lain yang dapat dioptimalkan,” ungkapnya, Kamis (20/05/2021).

Namun begitu, Agus Haris sedikit bersikap kompromis jika produk rokok membantu perkembangan industri kreatif. Seperti menjadi sponsor pelaksanaan pameran atau event.

Diketahui, dalam paripurna DPRD, Wali Kota Bontang Basri Rase mengamini usulan sejumlah Fraksi di DPRD untuk merevisi kembali Perda dan Perwali terkait iklan rokok.

Kata Basri, pemerintah fokus menggali potensi pendapatan daerah. Termasuk dari iklan rokok. Larangan iklan rokok dinilai menggerus potensi pendapatan.

Meski begitu, Basri menekankan hal ini tidak akan dilakukan dengan terburu-buru. Sebab, di sisi lain, sebutnya, alasan kesehatan juga akan menjadi prioritas pemerintah.

“Akan kita evaluasi Perda dan Perwali tersebut, tapi tetap disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat,” sebutnya.

Menurutnya, kedua hal itu akan dikaji mendalam. Dirinya sepakat, alasan kesehatan penting untuk dipertimbangkan. Namun, peluang pendapatan juga harus dioptimalkan.

Lanjut Agus Haris, ia membenarkan adanya wacana revisi Perda tersebut. Namun ia mengaku belum mengetahui dengan pasti poin revisi yang akan digulirakan.

“Perda yang lama menurut saya sudah efekif. Karena memang rokok ini dari sisi kesehatan dan ekonomi juga menggangu masyarakat, terlebih buat anak,” ujarnya.

Politikus Gerindra itu mengatakan, salah satu semangat awal penyusunan Perda tersebut untuk meminimalisir potensi anak tertarik mencoba rokok. Serta melindungi anak dari dampak buruk kecanduan rokok.

“Sekarang kalau mau direvisi, saya belum bisa mendalami karena belum tau pasti ini mau direvisi seperti apa. Apakah tempat-tempatnya, saya belum paham,” katanya. (*)

Komentar

Berita Terkait