TERASKATAKALTIM.COM – Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Rustam sepakat atas pemberlakuan royalti hak cipta lagu dan musik.
“Hak cipta lagu itu menyangkut hak intelektual, pihaknya berharap dengan adanya royalti ini bisa membantu perindustrian musik di Indonesia lah,” kata Rustam saat ditemui usai Rapat Kerja (Raker), beberapa waktu lalu.
Lanjutnya, sebelum peraturan tersebut berlaku hendaknya ada pemberitahuan kepada masyarakat. Tidak hanya itu, menurutnya peraturan itu berlaku untuk cafe berskala besar, alias tidak menyasar pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Hal ini bertujuan agar peraturan itu dapat menyasar kepada tempat yang berpotensi menghasilkan royalti.
“Alangkah lebih baik ada pertimbangan khusus terlebih dahulu, untuk Bontang hanya ada satu tempat karaoke, kalau menyasar ke rumah makan kecil kurang pantas juga,” ungkapnya.
Lebih dalam, Politisi Golkar itu akan memahami lebih lagi terkait peraturan tersebut. Akan tetapi, pihaknya berharap kebijakan itu dapat berjalan baik di Indonesia.
“Saat ini saya masih berusaha memahami terlebih dahulu. Tapi tetap kami dukung, kan ini untuk kebaikan kita semua,” tandasnya. (*)
Komentar