TERASKATAKALTIM.com – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bontang, Nursalam mengatakan, ketika ingin melakukan pemekaran wilayah harus disertai syarat administrasi yang jelas.
“Ketika melakukan pemekaran, apalagi tidak memperhatikan syarat administrasi, itu sama saja memberikan beban anggaran kepada daerah,” katanya usai melakukan rapat bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
Menurut Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu, agar 3 Kelurahan yang ingin dimekarkan di wilayah Bontang Lestari juga mendapatkan perhatian secara khusus.
“Di Sekambing kalau bisa diperhatikan juga, agar tidak terlihat seperti dipaksakan, apakah sudah sesuai ketentuan dan memenuhi persyaratan,” katanya.
Diketahui, Pemkot Bontang saat ini berencana melakukan pemekaran di tingkat kelurahan maupun kecamatan.
Pemekaran itu terdiri dari 8 Kelurahan baru dari 3 kecamatan. Nantinya akan ada 23 Kelurahan se-Kota Bontang.
Adapun 8 Kelurahan baru nantinya meliputi, Tanjung Limau, Bukit Sekatup, Loktuan Raya, Berbas Ulu, Nyerakat Lestari, Pesisir Lestari, Telihan Indah, Bukit Indah.
Sebagai informasi, Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 17 tahun 2008 menyebutkan pemekaran wilayah bisa dibentuk apabila jumlah penduduk yang ada dalam wilayah tersebut memiliki minimal 2000 jiwa atau 400 Kepala Keluarga (KK), luas wilayah 7 kilometer persegi, usia kelurahan minimal 5 tahun, memiliki lahan kantor,nama kelurahan sudah terbentuk dan memiliki titik kordinat perbatasan. (*)
Komentar