oleh

Mediasi Polemik Pemilihan RT, Dewan Minta Diselesaikan Secara Kekeluargaan

TERASKATAKALTIM.com – Komisi I DPRD Bontang menggelar (Rapat Dengar Pendapat) RDP terkait persoalan Pemilihan Ketua RT 38, Kelurahan Berbas Tengah.

Ketua Komisi I, Muslimin mengungkapkan, berdasarkan laporan dari Dursan Nandang dan Abdul Rahman, mulai dari pencalonan hingga pemilihan Ketua RT 38, dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme serta prosedur yang ada.


“Yang disoal warga bukan sosok terpilih, tetapi proses pemilihannya,” kata Muslimin, Senin (22/03/2021).

Rapat tersebut menghadirkan pihak Panitia pemilihan, RT terpilih, RT yang lama, pihak Kelurahan dan Kecamatan, serta pihak pelapor.

“Untuk itu, mereka meminta untuk dilakukan mediasi,” ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut terungkap, Abdul Rahman sebelumnya akan dicalonkan Dursan untuk maju di RT 38, namun terkendala syarat yang menyatakan bahwa, calon Ketua RT harus bertempat tinggal dan memiliki kartu tanda penduduk berturut-turut dan paling singkat selama 1 (satu) tahun di RT yang bersangkutan, dan memilki tempat tinggal yang tetap di lingkungan RT yang bersangkutan.

Lurah Berbas Tengah, Bustamin Syam menyatakan secara keseluruhan dari 62 pemilihan RT di wilayah yang ia pimpin telah rampung pada Bulan Desember 2020. Hanya menyisakan pemilihan di RT 38 ini yang kemudian menjadi persoalan.

Diterangkannya, Abdul Rahman digugurkan menjadi salah satu calon, lantaran dinilai tidak memenuhi persyaratan menjadi Ketua RT. Yakni tidak memiliki rumah sendiri, sesuai persyaratan di Perwali No 47 tahun 2019 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan.

“Abdul Rahman tidak memiliki rumah sendiri hanya menyewa. Kami sangat ketat terkait aturan pemilihan Ketua RT, bahkan soal calon harus Izajah SMA banyak Ketua RT lama yang gugur karena persyaratan ini,” terangnya.

Namun begitu Bustamin menyatakan pihaknya tidak mencampuri proses pemilihan yang sepenuhya dilakukan oleh panitia pemilihan. Kelurahan hanya mendampingi jalannya pemilihan.

Ketua RT lama Santo HS bersama Ketua Panitia Pemiliah RT 38 Yaser Arafat juga menyakinkan, bahwa pemilihan yang memutuskan Bapak Ibnu sebagai Ketua RT terpilih telah berjalan sesuai aturan yang ada.

“Sosialisasi aturan dan syarat telah kita umumkan secara terbuka. Pemilihan berjalan baik,” ucapnya.

Meski begitu, Abdul Rahman bersama Dursan bersikeras menilai proses pemilihan yang berlangsung tidak berjalan secara transparan. Lantaran sosialisasi persyaratan calon dan waktu pemilihan dilakukan kurang transparan.

“Kalau soal syarat harus memiliki rumah sendiri itu masih multitafsir. Di dalam Perwali hanya menyebut menetap, saya merasa telah menetap disana dan ber KTP RT 38 selama 16 tahun meski masih ngontrak,” bebernya.

Belum ada titik temu dalam rapat tersebut. Oleh karena itu, Muslimin meminta agar pihak terkait menjadwalkan pertemuan khusus untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

“Insya Allah saya sebagai Ketua Komisi I dan bapak Abdul Haris, akan hadir di dalam pertemuan itu untuk membicarakan secara kekeluargan agar ada titik temu di dalam permasalahan pemilihan Ketua RT 38,” tutup Muslimin. (*)

Komentar

Berita Terkait