oleh

Polisi Sita 13,22 Gram Sabu-sabu di Bontang Baru

TERASKATAKALTIM.COM – RMT (20), pemuda yang berdomisili di Jl parikesit, Kelurahan Bontang Baru, Kacamatan, Bontang Utara, terpaksa ditangkap Polisi.

RMT ditangkap di Jl MH Thamrin, Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang, Sabtu (05/06/2021) sekira pukul 14.15 WITA.


Ia kedapatan menyimpan 29 bungkus plastik berisi narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 13,22 gram.

Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskoba, IPTU Muh. Rakib Rais membenarkan penangkapan tersebut.

“Setelah ditanyakan kepemilikan barang bukti tersebut, diakui oleh pelaku miliknya,” katanya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan dan pengambangan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” jelasnya.

Selain sabu seberat 13,22 gram, Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 lembar plastic, 1 buah dompet warna merah, dan 1 unit Hp merk OPPO warna rose gold. (*)

Komentar

Berita Terkait