TERASKATA.COM, BONTANG – Satreskoba Polres Bontang menangkap seorang pria berinisial JA (45) asal Lok Tuan, Selasa (12/7/2022) sekira pukul 21.30 Wita.
Penangkapan JA merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya, dimana petugas menangkap 2 tersangka perempuan. Masing-masing berinisial Na (38) dan Ni (42)
“Ja ini pemasok, ke dua tersangka sebelumnya kita tangkap,” ucap Kapolres Bontang Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto kepada Teraskata.com, Kamis (14/7/2022).
Selain itu, Tatok juga bilang bukti lain keterlibatan JA diketahui dari jejak digital 2 tersangka tersebut.
Ia pun memastikan, akan terus mengembangkan kasus ini. Pasalnya, ia yakin jaringan peredaran sabu dari JA cukup luas.
“Kami masih dalami jaringan yang di atasnya lagi,” katanya.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih aktif dan tidak takut melapor jika mengetahui adanya indikasi transaksi narkoba di sekitar lingkungan masing-masing.
“Apalagi wilayah Loktuan jadi target kampung bersih narkoba,” sebut Tatok.
Kini JA telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Komentar