oleh

Lima Pria di Muara Badak Diamankan Polisi, Digerebek saat Asyik Main Judi

TERASKATAKALTIM.COM – Tim Rajawali Polres Bontang menangkap lima pelaku judi di Pelabuhan Toko Lima Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, sekira pukul 00.30, Senin (27/9/2021).

Kelima tersangka tersebut bernama Irfan (37), Hazah (44), Rusdi (29), Hamsah (48), dan Edi (50).


Mereka di tangkap saat sedang asyik bermain judi jenis kartu remi.

“Jenis judi kartu permainan sambung tulang menggunakan dua set kartu remi,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi didampingi Kasi Humas AKP Suyono.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua set kartu remi dan uang senilai Rp 3,1 juta yang digunakan untuk berjudi.

Kelima tersangka kini telah ditahan di Mapolres Bontang untuk dimintai keterangan, dan mendalami sejak kapan lokasi tersebut kerap digunakan untuk bermain judi.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian. Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Yayuk)

Komentar

Berita Terkait