TERASKATA.COM, KALTIM – Pasangan suami istri (pasutri) di Balikpapan ditangkap polisi setelah mencuri emas milik majikannya, Sabtu, 16 Juni 2022 lalu.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Eko Budiyatno menjelaskan pasutri berinisial JH dan S ini mencuri 200 gram perhiasan emas di toko bangunan milik majikannya, di Jalan Soekarno Hatta, No 14 Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah.
Kasus ini bermula saat pelaku JH yang merupakan pekerja di toko bangunan tersebut menggandakan kunci toko.
Kemudian ia beraksi saat pemilik toko sedang menghadiri acara keluarga. Berbekal kunci ganda, JH leluasa mengambil barang-barang berharga di toko bangunan tersebut.
“Pelaku ini kerja disitu sudah sekitar lima tahun. Kemudian dia menggandakan kunci, lalu jam 7 malam dia masuk dan mengambil barang-barang di dalam. Nah kebetulan toko dan rumah pemiliknya itu jadi satu,” kata Kapolsek Balikpapan Utara AKP Eko Budiyatno dalam konferensi persnya pada Selasa (26/7/2022) di Polresta Balikpapan.
Selain emas, pelaku juga menggasak uang senilai Rp 30. Hasil kejahatannya digunakan untuk membeli sejumlah perabotan rumah tangga hingga membeli perhiasan emas.
Kemudian beberapa perhiasan emas yang dicuri juga digadaikan S untuk mendapatkan uang.
“Total emas yang dicuri 200 gram dan uang Rp 30 juta,” ungkapnya.
Pemilik toko, yang mengetahui kejadian tersebut langsung melapor ke Polsek Balikpapan Utara untuk ditindaklanjuti.
Dari laporan tersebut polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku. Sayangnya setelah mencuri, pasutri ini kerap berpindah-pindah tempat hingga akhirnya kembali lagi ke Balikpapan.
“Setelah beraksi ini pelaku rupanya pergi ke Berau, Samarinda, Kutai Timur (Kutim) dan Sulawesi. Kemudian pas balik kesini kami amankan tanggal 21 Juli 2022 saat di Balikpapan,” ungkap Eko.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Komentar