TERASKATAKALTIM.COM – Pelaku pengedar narkoba kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang, Selasa (12/10/2021).
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais mengatakan, pelaku berinisial YZ (48) ditangkap di rumah kosnya di Kelurahan Tanjung Laut Indah bersama barang bukti sabu seberat 1,45 gram di dalam 6 bungkus kantong plastik.
“Satu bungkus di kotak rokok dan lima bungkusnya kami dapat di kantong celana pelaku,” ungkapnya didampingi Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono, Rabu (13/10/2021).
Selain itu, saat penggeledahan polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah Timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, 2 buah pipet kaca, 1 buah sedotan plastik ujung runcing, 1 buah korek api gas, 1 buah kotak rokok, 1 buah HP merk Vivo, dan 1 buah alat hisap atau Bong.
“Termasuk uang tunai hasil penjualan Rp 1.1 juta kami amankan,” bebernya.
Pengungkapan kasus ini dikatakan Rakib berkat adanya informasi masyarakat yang mengatakan di rumah kos tersebut sering kedatangan tamu yang mencurigakan. Setelah melalui proses Penyelidikan dan pengintaian, polisi pun berhasil membekuk pelaku
Kini tersangka besama barang buktinya telah di bawah ke Mako Polres Bontang untuk di lakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Yayuk)
Komentar